PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT 28, yang didirikan pada tanggal 25 Juni 1993 dihadapan Notaris SUCIPTO.SH, dengan Akte Pendirian No. 141 tanggal 25 Juni 1993 dan Akte Perubahan No. 26 tanggal 11 April 2011 Dihadapan Notaris LIA AMALIA.SH, Disetujui Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-33863.AHA.01.02.Tahun 2011.
Saat ini PT.BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 28 berkedudukan dan berkantor di Alamat Jl.Ir H Juanda No.02 Ds.Panembahan kec.Plered Kab.Cirebon - Jawa Barat
PT.BPR NBP 28 Memiliki 1 kantor cabang, 3 Kantor kas dan 1 mobil kas keliling yang di tempatkan di berbagai wilayah Cirebon
Kantor Cabang Pabuaran alamat Jl.Let.Jend S Parman No.220 Ds.Pabuaran Kidul Kec.Pabuaran Kab,Cirebon - Jawa barat
kantor kas sumber Jl. Sultan Agung No 21A Rt.002 Rw.001 - Sumber,
kantor kas Palimanan Alamat Jl.Raya Pasar Minggu- Palimanan
kantor kas Lemahabang Alamat Jl.Raya Lemahabang No.11 - Sindang Laut
PT.BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 28 didirikan atas dasar kesatuan pemikiran atau gagasan dari kurang lebih 500 tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mitra-Mitra Pembangunan Bona Pasogit yang memiliki semangat kepedulian dan semnagta membangun untuk memajukan Bona Pasogit dan masyarakatnya. Latar belakang ini merupakan salah satu dasar, landasan, arah dan petunjuk untuk setiap langkah dan usaha PT. NBP GROUP.
Berikut ini adalah .
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Pemerintah yang berfungsi sebagai pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan independen..