PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT 28, yang didirikan pada tanggal 25 Juni 1993 dihadapan Notaris SUCIPTO.SH, dengan Akte Pendirian No. 141 tanggal 25 Juni 1993 dan Akte Perubahan No. 26 tanggal 11 April 2011 Dihadapan Notaris LIA AMALIA.SH, Disetujui Menteri Hukum Dan HAMRepublik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-33863.AHA.01.02.Tahun 2011.
Saat ini PT.BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 28 berkedudukan dan berkantor di Jl. FATAHILLAH NO 39, Desa Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon
PT.BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 28 didirikan atas dasar kesatuan pemikiran atau gagasan dari kurang lebih 500 tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mitra-Mitra Pembangunan Bona Pasogit yang memiliki semangat kepedulian dan semnagta membangun untuk memajukan Bona Pasogit dan masyarakatnya. Latar belakang ini merupakan salah satu dasar, landasan, arah dan petunjuk untuk setiap langkah dan usaha PT. NBP GROUP.
Berikut ini adalah .
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Pemerintah yang berfungsi sebagai pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan independen..