Sehubungan dengan beredarnya berita mengenai Perumda BPR Cirebon telah di cabut izin usahanya oleh OJK, kami informasikan bahwa PT BPR NBP 28 tidak terkait dalam berita tersebut, masih beroperional normal, dana masyarakat aman dilindungi LPS, Kami terus berkomitmen memberikan layanan terbaik dan menjaga kepercayaan nasabah.





Tinggalkan Balasan