KREDIT MUSIMAN
- Jenis Produk: Kredit
- Kredit berjangka diperuntukkan bagi masyarakat umum yang mempunyai usaha dan atau penghasilan, meliputi sektor ekonomi yang dapat dibiayai untuk kredit berjangka antara lain
- Pertanian & kehutanan
- Perikanan
- Pertambangan dan penggalian
- Kontruksi
- Industri Pengolahan
Manfaat :
Memenuhi modal kerja dan investasi
Persyaratan :
- KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah
- Surat Keterangan Usaha
- Fotocopy SHM dan PBB/
- Fotocopy BPKB
- Kelengkapan lainnya dalam hal dibutuhkan untuk syarat pendukung disesuaikan dalam kebutuhan komite kredit.
Ketentuan :
- Plafond kredit mulai Rp. 1,000,000,- .
- Suku Bunga : 3% Efektif Perbulan.
- Jangka waktu Maksimal 12 Bulan
- Denda : 0,5% perhari dari Jumlah Tunggakan
- Pinalty :
- Untuk pelunasan dipercepat/ sebelum jatuh tempo kewajiban bunga berjalan dan penalty Satu bulan bunga kedepan.
- Untuk Debitur RO (repeat order) kewajiban bunga berjalan.
Biaya Biaya :
- Biaya Provisi 1 % dari plafond pinjaman.
- Biaya Administrasi (sebagaimana tabel terlampir).
- Materai sesuai kebutuhan pada perjanjian kredit
- Asuransi Kredit (sebagaimana tabel terlampir).
- Biaya Notaris (sebagaimana tabel terlampir).
- Pada saat pencairan kredit, tabungan diblokir sebesar bunga pinjaman minimal 1 bulan ke depan.
- Untuk nasabah RO (Repeat Order) dapat realisasi kembali apabila kredit sebelumnya dilunasi terlebih dahulu.
- Penyaluran kredit melalui sistem kredit berjangka/musiman adalah maksimal 35% dari Outstanding Kredit, apabila telah melampaui 35% maka akan dilakukan evaluasi.

