Tabunganku

TABUNGAN KU

INFORMASI UMUM

  • Jenis Produk: Tabungan
  • Produk simpanan perorangan/badan hukum yang penyetorannya dapat dilakukan setiap saat dan frekuensi penarikan tidak dibatasi sepanjang saldo mencukup
  • Tabunganku adalah tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Tabungan perorangan untuk warga negara Indonesia
  • Ketentuan umum TabunganKu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan umum rekening serta ketentuan lain yang berlaku di PT. BPR NBP 28 berikut perubahan-perubahannya.

Manfaat :

  • Menumbuhkan budaya gemar menabung dan melatih pengelolaan keuangan masyarakat
  • Tidak ada biaya administrasi.
  • Simpanan tabungan dijamin LPS s/d Rp 2 Milyar.

Resiko :

  • Risiko perubahan suku bunga tabungan.
  • Tidak dijaminnya tabungan Anda oleh LPS apabila:
    • Suku bunga tabungan Anda melebihi tingkat bunga penjamin LPS.
    • Nominal simpanan Anda melebihi nominal penjaminan LPS.
  • Rekening pasif oleh bank apabila 3 bulan berturut-turut Tidak ada transaksi baik setoran dan penarikan.

Persyaratan :

  • Fotocopy KTP.
  • Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan.

INFORMASI BIAYA

Ketentuan :

  • Setoran awal minimum sebesar Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ).
  • Saldo minimum sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  • Suku bunga 1% p.a
  • Tanpa biaya administrasi bulanan.
  • Tabungaku yang selama 3 bulan berturut-turut tidak ada transaksi dikenakan biaya pinalthy tabungan pasif sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perbulan, apabila saldo rekening kurang dari Rp 10.000 maka rekening akan ditutup otomatis.

Biaya – Biaya :

  • Biaya Tabungan pasif 1.000,- (Seribu Rupiah ) perbulan.
  • Biaya Penutupan jika saldo pada rekening dorman < Rp. 10.000,- (dibawah Rp. 10.000,-) maka rekening akan ditutup otomatis oleh Bank dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo Rekening.
  • Jika Nominal Saldo Lebih dari atau sama dengan Rp.7.500.000,00 ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) akan di kenakan pajak sebesar 20% dari Nominal Bunga.