Kredit Back To Back

KREDIT BACK TO BACK

INFORMASI UMUM

  • Jenis Produk: Kredit
  • Bahwa dalam rangka upaya merealisasikan rencana kerja dan mengoptimalkan penyaluran kredit   PT. BPR  NBP 28 terutama untuk nasabah penabung dan deposan.
  • Bahwa nasabah penabung dan deposito di PT. BPR NBP 28 cukup berpotensi untuk diberikan fasilitas  kredit Back To Back   sesuai dengan kebutuhan nasabah saat ini.

Manfaat :

Memenuhi kebutuhan masyarakat untuk pembiayan konsumtif, modal kerja dan investasi

Persyaratan :

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Surat  Nikah
  • Histori Transaksi dan/atau Saldo Rekening Tabungan/Deposito
  • Fotocopy Bilyet Deposito
  • Kelengkapan lainnya dalam hal dibutuhkan untuk syarat pendukung disesuaikan dalam  kebutuhan komite kredit.

Suku Bunga :

  • untuk Nasabah Penabung dihitung dari suku bunga produk tabungan yang di dapat ditambah 7% pertahun dengan sistem Anuitas.
  • untuk Nasabah Deposan dihitung dari suku bunga Deposito yang di dapat ditambah 7% pertahun dengan sistem Anuitas.
Jangka Waktu: Maksimal 24 Bulan
Denda: 0,5% perhari dari Jumlah Tunggakan
Pinalty: Untuk pelunasan dipercepat/ sebelum jatuh tempo, bunga tetap dihitung sesuai dengan perjanjian kredit.

Informasi Biaya :

  • Provisi 1%
  • Biaya Administrasi (sebagaimana tabel terlampir).
  • Materai sesuai kebutuhan pada perjanjian kredit
  • Asuransi Kredit (sebagaimana tabel terlampir).
  • Tabungan diblokir sebesar 1 kali Angsuran bulan ke depan.