KREDIT MULTIGUNA
INFORMASI UMUM
- Jenis Produk: Kredit
- Kredit Multiguna adalah kredit perorangan maupun perusahaan yang mempunyai usaha dan atau penghasilan dengan agunan berupa BPKB dan SHM.
- Manfaat :
Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Untuk Pembiayaan Modal kerja, Investasi dan Konsumtif - Persyaratan :
* Fotocopy KTP Pemohon
* Fotocopy Kartu Keluarga
* Fotocopy Surat / Buku Nikah
* Surat Keterangan Usaha
* Fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM), PBB, Fotocopy BPKB
INFORMASI BIAYA
- Ketentuan :
- metode Angsuran Bulanan dan Jangka waktu mulai 6 Bulan – 48 Bulan.
- Sistem Perhitungan Bunga yang berlaku adalah Suku Bunga ANUITAS
- Denda Kredit sebesar 0.5% Perhari dari Jumlah Tunggakan
- Provisi 1%
- Biaya Administrasi (sebagaimana tabel terlampir).
- Materai sesuai kebutuhan pada perjanjian kredit
- Asuransi Kredit (sebagaimana tabel terlampir).
- Biaya Notaris (sebagaimana tabel terlampir).
- Tabungan diblokir sebesar 1 kali Angsuran bulan ke depan.
- Pinalti Kredit :
* Untuk Pelunasan di percepat atau sebelum jatuh tempo akan dikenakan
kewajiban bunga berjalan dan pinalty 5% dari Outstanding Kredit.
* Untuk Debitur RO ( Repeat Order ) kewajiban bunga berjalan dan pinalty 2% dari Nominal Outstanding Kredit.


