Kredit Multiguna


KREDIT MULTIGUNA

INFORMASI UMUM

  • Jenis Produk: Kredit
  • Kredit Multiguna adalah kredit perorangan maupun perusahaan yang mempunyai usaha dan atau penghasilan dengan agunan berupa BPKB dan SHM.
  • Manfaat :
    Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Untuk Pembiayaan Modal kerja, Investasi dan Konsumtif
  • Persyaratan :
    * Fotocopy KTP Pemohon
    * Fotocopy Kartu Keluarga
    * Fotocopy Surat / Buku Nikah
    * Surat Keterangan Usaha
    * Fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM), PBB, Fotocopy BPKB

INFORMASI BIAYA

  • Ketentuan :
  • metode Angsuran Bulanan dan Jangka waktu mulai 6 Bulan – 48 Bulan.
  • Sistem Perhitungan Bunga yang berlaku adalah Suku Bunga ANUITAS
  • Denda Kredit sebesar 0.5% Perhari dari Jumlah Tunggakan
  • Provisi 1%
  • Biaya Administrasi (sebagaimana tabel terlampir).
  • Materai sesuai kebutuhan pada perjanjian kredit
  • Asuransi Kredit (sebagaimana tabel terlampir).
  • Biaya Notaris (sebagaimana tabel terlampir).
  • Tabungan diblokir sebesar 1 kali Angsuran bulan ke depan.
  • Pinalti Kredit :
    * Untuk Pelunasan di percepat atau sebelum jatuh tempo akan dikenakan
    kewajiban bunga berjalan dan pinalty 5% dari Outstanding Kredit.
    * Untuk Debitur RO ( Repeat Order ) kewajiban bunga berjalan dan pinalty 2% dari Nominal Outstanding Kredit.