Kredit Krista

KREDIT KRISTA (KARYAWAN SWASTA)

INFORMASI UMUM

  • Jenis Produk: Kredit
  • Kredit Karyawan Swasta disingkat  KRISTA adalah kredit perorangan yang diperuntukan bagi karyawan atau pegawai swasta yang mempunyai penghasilan /gaji tetap bulanan dan/atau mingguan) berstatus karyawan tetap. Pembayaran gaji dilakukan melalui Bank dengan sistem payroll atau menggunakan kartu ATM dan EDC. Untuk  tujuan pembiayaan kebutuhan modal kerja, investasi dan/atau konsumtif.
  • Fasilitas kredit yang diberikan kepada karyawan Swasta dengan tujuan memenuhi kebutuhan finansial karyawan tersebut yang wajib dikembalikan dengan cara angsuran. Nominal Plafond mulai dari Rp.  Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).

Target Market :

  • Berstatus Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak dengan  masa kerja lebih dari 1 tahun untuk karyawan kontrak.
  • Gaji minimal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Berdomisili di Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten  Majalengka, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Brebes.

Ketentuan :

  • Suku Bunga Pertahun sebesar 36% Flate atau Setara 60,96 % bunga Anuitas.
  • Jangka waktu 6, 12, 18 dan  24 bulan (untuk karyawan kontrak jangka waktu kredit maksimal sesuai dengan sisa masa kontrak).
  • Angsuran kredit Debitur ditetapkan maksimal 50% dari total penghasilan bulanan /gaji bulanan dan kemungkinan Jumlah Pesangon serta segala hak yang diterima untuk menanggulangi kemungkinan karyawan mengundurkan diri/terkena PHK.
  • Tidak memiliki fasilitas kredit dengan kondisi menunggak atau macet pada Bank lain atau Lembaga keuangan lain yang tergolong kolektibilitas  3, 4 dan 5 .
  • Mengecualikan poin 7 diatas kredit dapat diberikan maksimal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila debitur memiliki fasilitas kredit tergolong kolektabilitas 3,4,5 tidak lebih dari 2 (dua) Lembaga pembiayaan

Syarat Kredit :

  • Fasilitas kredit diberikan Plafond mulai dari Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Syarat dokumen pengajuan kredit :
  • Minimal berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
  • Karyawan tetap dan karyawan kontrakdengan  masa kerja lebih dari 1 tahun untuk karyawan kontrak.
  • Foto copy KTP Karyawan dan suami/istri (bila sudah menikah) yang masih berlaku.
  • Foto copy Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Foto copy Surat/ Akta Nikah/ Akta Perceraian/ Akta Kematian.
  • Fotocopi SK Pengangkatan Karyawan/ Surat Kontrak Kerja.
  • Pas photo 3×4 suami/istri (1 lembar).
  • Surat Keterangan Penghasilan/Slip gaji terakhir.
  • Foto copy ID Card dan Kartu Jamsostek Asli Beserta Saldo Jamsostek.
  • Printout rekening payrol gaji 3 bulan terakhir dan Foto kartu ATM.
  • Surat Rekomendasi dari bagian Personalia .
  • Karyawan wajib memiliki rekening tabungan (payroll gaji nasabah).
  • Foto Copy Cover Buku Tabungan.
  • Surat Kuasa Pemotongan Gaji.

INFORMASI BIAYA

Biaya – Biaya :

  • Provisi 1,5 %
  • Administrasi sesuai tarif table terlampir
  • Materai sesuai kebutuhan;
  • Asuransi Jiwa Kredit berdasarkan ketentuan tabel Asuransi.
  • Keterlambatan Pembayaran angsuran  dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) perhari keterlambatan dari jumlah Pembayaran Angsuran perbulan.
  • Pelunasan dipercepat, dikenakan penalty 5 % dari baki debet ditambah 1 kali bunga berjalan.
Tabel biaya Administrasi