KREDIT BACK TO BACK
- Jenis Produk: Kredit
- Bahwa dalam rangka upaya merealisasikan rencana kerja dan mengoptimalkan penyaluran kredit PT. BPR NBP 28 terutama untuk nasabah penabung dan deposan.
- Bahwa nasabah penabung dan deposito di PT. BPR NBP 28 cukup berpotensi untuk diberikan fasilitas kredit Back To Back sesuai dengan kebutuhan nasabah saat ini.
Manfaat :
Memenuhi kebutuhan masyarakat untuk pembiayan konsumtif, modal kerja dan investasi
Persyaratan :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah
- Histori Transaksi dan/atau Saldo Rekening Tabungan/Deposito
- Fotocopy Bilyet Deposito
- Kelengkapan lainnya dalam hal dibutuhkan untuk syarat pendukung disesuaikan dalam kebutuhan komite kredit.
Suku Bunga :
- untuk Nasabah Penabung dihitung dari suku bunga produk tabungan yang di dapat ditambah 7% pertahun dengan sistem Anuitas.
- untuk Nasabah Deposan dihitung dari suku bunga Deposito yang di dapat ditambah 7% pertahun dengan sistem Anuitas.
| Jangka Waktu | : Maksimal 24 Bulan | |
| Denda | : 0,5% perhari dari Jumlah Tunggakan | |
| Pinalty | : Untuk pelunasan dipercepat/ sebelum jatuh tempo, bunga tetap dihitung sesuai dengan perjanjian kredit. |
Informasi Biaya :
- Provisi 1%
- Biaya Administrasi (sebagaimana tabel terlampir).
- Materai sesuai kebutuhan pada perjanjian kredit
- Asuransi Kredit (sebagaimana tabel terlampir).
- Tabungan diblokir sebesar 1 kali Angsuran bulan ke depan.

