Kredit Pensiunan

KREDIT PENSIUNAN (DITPEN)

INFORMASI UMUM

  • Jenis Produk: Kredit
  • KREDIT PENSIUNAN (DITPEN) PNS, POLRI DAN ABRI adalah penyaluran pembiayaan atau kredit kepada pensiunan melalui kerjasama dengan KSPPS KOSPPI yang merupakan Koperasi yang memiliki kerjasama dengan BANK penerima pembayaran gaji pensunan dalam hal melakukan Standing Instruction atau surat perintah pendebetan dari KSPPS KOSPPI kepada BANK direkening penerima pensiunan;
  • KREDIT PENSIUNAN (DITPEN) PNS, POLRI DAN ABRI adalah kredit disalurkan dengan pola penerusan Pembiayaan atau Kredit pola channeling yaitu BPR NBP 28 bertindak sebagai pemberi Pembiayaan atau Kredit, dan KSPPS KOSPPI bertindak sebagai mitra Pembiayaan atau Kredit atas Pembiayaan atau Kredit End User termasuk bertindak melalukan penagihan dan pengadministrasian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh sistem dan prosedur ini.

Target Market :

  • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Penerima Hak Pensiun Pertama;
  • Pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) selaku Penerima Hak Pensiun Pertama;
  • Pensiunan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) selaku Penerima Hak Pensiun Pertama.
  • Pensiunan janda/duda dari pensiunan PNS dan/atau warakawuri/duda dari pensiunan TNI atau pensiunan POLRI selaku Penerima Hak Pensiun Kedua dan/atau wali ahli waris yang disahkan oleh instansi terkait.