PENGUMUMAN!
PERUBAHAN NAMA BPR
Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat danBank Perekonomian Rakyat Syariah terkait Perubahan Nama BPR dan Merujuk dari Surat Persetujuan KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0068638.AH.01.02.Tanggal 26 Oktober Tahun 2024 Tentang PersetujuanPerubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Dua Puluh Delapan.Dengan ini kami beritahukan bahwa terdapat perubahan nama Bank menjadi






Tinggalkan Balasan